Thursday, March 16, 2017

Batuceper Personal Travel

Pelayanan:
  • Pemesanan Tiket Pesawat (Harga Resmi Maskapai)
  • Antar-Jemput Bandara Soekarno-Hatta untuk wilayah Tangerang (Harga per Kilometer Jarak Tempuh
  • Sewa kendaraan minibus
  • Paket perjalanan wisata
  • Paket Umroh
  • Pemesanan Tiket Kereta Api
  • Pemesanan voucher penginapan.
Invoice / Kwitansi Ready

Friday, January 9, 2015

Aturan Maskapai untuk Ibu Hamil



Tidak ada larangan bagi ibu hamil naik pesawat terbang selama masih memenuhi aturan yang ditetapkan oleh setiap maskapai penerbangan. Biasanya nanti pada saat check in, pihak maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan dari dokter, oleh karena itu sebelum jadwal keberangkatan, biasanya 1 minggu sebelum keberangkatan mintalah surat keterangan/izin terbang dari dokter. Surat ini berisikan keterangan tentang usia kehamilan, perkiraan waktu kelahiran dan kesehatan kehamilan dan si ibu.

Usia kandungan/kehamilan yang aman berpergian menggunakan pesawat terbang adalah pada saat usia kandungan 4 sampai dengan 6 bulan. Bagi wanita yang memiliki kandungan lemah, usia kandungan dibawah 4 bulan akan berbahaya dan pada usia kandungan 7 bulan ke atas dikhawatirkan bisa melahirkan didalam pesawat. Setiap maskapai penerbangan mempunyai aturan masing masing mengenai penumpang hamil ini.

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Garuda Indonesia
Untuk kehamilan pertama dan kedua dengan kondisi kesehatan yang normal dan tanpa keluhan dengan usia kehamilan sampai 32 minggu diterima tanpa larangan dan harus mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF) untuk perjalanan udara.

Jika kehamilan disertai dengan keluhan seperti sakit atau nyeri dan sebagainya, maka diterima dengan syarat. Izin medis harus disetujui oleh Dokter Garuda Indonesia atau dokter yang ditunjuk dan diperoleh 7 hari sebelum dimulainya perjalanan.

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Citilink
Ibu hamil dapat melakukan perjalanan dengan pesawat ketika umur kandungannya mencapai maksimal 27 minggu dan pulang pada saat umur kandungannya berkisar antara 28-34 minggu apabila mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan umur kandungannya dan bahwa ia sehat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Penumpang tersebut harus mengisi Formulir Perjalanan untuk Ibu Hamil.

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Sriwijaya Air
Penumpang dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu, diperbolehkan terbang dengan terlebih dahulu mengisi formulir informasi medis yang tersedia. Kondisi di luar itu, atau yang memerlukan perhatian khusus, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen penerbangan dengan surat keterangan sehat untuk terbang dari dokter dan disetujui oleh pihak Sriwijaya Air.

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Air
Semua ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan tangungjawab. Penumpang yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan Sertifikat Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara di counter check-in.

Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Air Asia
Penumpang yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada Airasia kondisi kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Untuk kehamilan hingga 27 minggu maka penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.

Kehamilan antara 28 minggu hingga 34 minggu, maka penumpang diharuskan menyerahkan surat keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan telah masuk ke minggu ke berapa dan bahwa penumpang dalam kondisi fit untuk bepergian. Surat keterangan ini tanggalnya tidak boleh lebih dari 30 hari sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan. Selain itu penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Kehamilan 35 minggu ke atas, Airasia tidak memperkenankan melakukan penerbangan menggunakan pesawat terbang. (by tiketips.com)

Sunday, February 2, 2014

Apa itu Pasngger Service Charger (PSC)

Pasngger Service Charger (PSC) seringnya kita sebut Airport Tax, komponen biaya lagi yang harus kita bayarkan ke pada pihak Bandara, tarifnya berbeda-beda tiap Bandara dan untuk tujuan luar negeri pun beda. Sebagai contoh sekarang ini Airport Tax di BIM-kota Padang Domestik Rp 35.000 dan Internasional Rp 100.000 sedangkan di Sukarno Hatta Airport Tax Domestik Rp 40.000 dan Internasional Rp 150.000 .
Berdasarkan Corporate Secretary PT Angkasa Pura II biaya tersebut diambil dari seluruh penumpang untuk membiayai semua fasilitas di Bandara seperti Jasa kebersihan, toilet, Listrik, AC.
Coba bayangkan berapa uang yang di terima perhari untuk Airport Tax saja dari Bandara tempat anda berada, dengan mengetahui rata-rata penumpang pesawat perharinya, apakan sudah memuaskan fasilitas yang ada. Dan apakah sudah wajar gaji pegawai bagian Kebersihan yang ada. 

Tiket Citilink Sudah termasuk Airport Tax

Info Citilink 
Terhitung mulai tanggal 1 Febuari 2014 harga tiket Penerbangan Citilink sudah mencantumkan harga PJP2U atau PSC (atau yang lebih di kenal oleh kita Airport Tax) harganya disesuaikan dengan harga setempat dimana kita akan melakukan penerbangan. Seperti kita ketahui Tiket Penerbangan Garuda Indonesia sudah melakukan kebijakan ini sebelumnya dan sekang diikuti oleh anak perusahaannya yaitu Citilink.

Tuesday, November 26, 2013

Rute Baru Lion Air


Lion Air Mulai Tanggal 6 Desember 2013 membuka rute baru penerbangannya:

Balikpapan – Batam (Non Stop) 11.20 WITA
Batam – Balikpapan (Non Stop)  16.45 WIB

Manado – Batam (via BPN) 06.00 WITA
Batam – Manado (via BPN) 16.45 WIB

Makassar – Batam (via BPN) 09.10 WITA
Batam – Makassar (via BPN) 16.45 WIB

Palu – Batam (via BPN) 06.05 WITA
Batam – Palu (via BPN) 16.45 WIB

Berau – Batam (via BPN) 07.00 WITA
Tarakan - Batam (via BPN) 06.00 WIT

2X Balikpapan - Semarang 06.40, 16.15 WITA
2X Semarang - Balikpapan 08.00, 17.35 WIB

Tuesday, August 20, 2013

Berpindahnya Bandara Udara kota Medan

Sejak tanggal 25 Juli 2013 seluruh penerbangan ke/dari Medan yang semula di Bandar Udara Polonia pindah ke Bandara Kuala Namu. Maka sejak tanggal tersebut Bandara Polonia ditutup untuk penerbangan komersial dan hanya dipakai untuk penerbangan militer. 
 
 
Berdasarkan informasi Bandara ini terbesar kedua di Indonesia setelah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Check-In Lion Air tujuan Kalimantan

Semua penerbangan Lion Air tujuan KALIMANTAN (Balikpapan, Tarakan, Berau, Banjarmasin, Kota Baru, Palangkaraya dan Pontianak) Berangkat (Check-In) dan Tiba di TERMINAL 1C, Bandara Soekarno-Hatta.